Babinsa, Babinkamtibmas Sosialisasi Obat Obatan Yang dilarang Pemerintah Kepada Warga

0

Sumaterandalan.com - Pidie. Babinsa Koramil 14 /Mila Kodim 0102/Pidie Serda Zulfajri bersama Babinkamtibmas Polsek Mila Briptu Sidiq seta petugas dari Puskesmas melaksanakan kegiatan himbauan dan larangan konsumsi jenis Obat- obatan kepada masyarakat bertempat di desa Lagang Kecamatan Mila kabupaten Pidie, Minggu (13/11/2022). 

Sesuai dengan intruksi dan surat edaran pemerintah melalui Menteri Kesehatan RI tetang larangan konsumsi dan di perjual belikan beberapa jenis Obat- obatan kepada masyarakat terutama jenis obat sirup yang mengandung  Etilen Glikol (EG) dan Di Etilen Glikol (DEG) yang menjadi penyebab gangguan ginjal akut. 
Serda Zulfajri mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud kepedulian Unsur Muspika terhadap masyarakat serta ikut membantu intruksi perintah tentang larangan konsumsi beberapa jenis Obat obatan terutama jenis Sirup yang dapat menyebabkan terjadinya gangguan ginjal akut. 

"Kami sebagai aparatur pemerintah wajib mendukung dan meneruskan informasi dari pemeritah kepada masyarakat dengan cara mendatangi dan memberi himbauan dan Edukasi kepada masyarakat sebagai upaya mencegah terjadinya peningkatan kasus gagal ginjal akut di wilayah kita" Ujar Babinsa

Sementara Bribtu Sidiq Babinkamtibmas menambahkan "kegiatan ini tidak hanya menghimbau masyarakat namun kami juga mendatangi depot atau toko obat untuk memastikan jenis Obat- obatan yang telah di larang segera di amankan dan tidak di perjual belikan lagi kepada masyarakat" Tambahnya

Harapanya segala usaha dari pihak pemerintah baik pusat maupun daerah  dapat menjadi solusi agar tidak terjadinya kegaduhan di kalangan masyarakat.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !